Vonis Wahyu Setiawan Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK

Bisnis.com,24 Agt 2020, 16:48 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Suasana pembacaan vonis untuk mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dan kader PDIP Agustiani Tio Fridelina di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/8)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Senin (24/8/2020).

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Wahyu dinilai terbukti menerima suap sejumlah Rp600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri. Suap itu diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku, menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu.

"Mengadili satu, menyatakan Wahyu Setiawan telah bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer yang melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua," kata Hakim saat membacakan amar putusan, Senim (24/8/2020).

Hukuman Wahyu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yakni 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain Wahyu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Agustiani Tio Fridelina dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan pidana kurungan.

"Menyatakan terdakwa dua Agustiani Tio Fridelina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer," kata Hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini