KPK Buru Harun Masiku, Jumlah Personel Mungkin Ditambah

Bisnis.com,24 Agt 2020, 19:53 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Ilustrasi-Reka Gambar Gedung Merah Putih KPK dan Foto Harun Masiku/Antara-RRI

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus suap pergantian antar waktu Caleg PDIP, Wahyu Setiawan, telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Meski demikian, kasus ini masih belum selesai lantaran pemberi suap, Harun Masiku, masih belum tertangkap.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa internal lembaga antirasuah tengah mengevaluasi kinerja satgas.

Nawawi mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk menambah personel satgas untuk menangkap Harun Masiku. Dia memastikan pihaknya masih terus memburu Harun Masiku.

"Insyaallah masih terus dilakukan [pengejaran terhadap Harun Masiku], di internal kita coba mngevaluasi kerja dari satgas yang ada, kemungkinan untuk menambah personel satgas ataupun menyertakan satgas pendamping," kata Nawawi, Senin (24/8/2020).

Dia juga mengatakan bahwa KPK akan melakukan koordinasi dengan Polri yang telah menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Harun Masiku.

Sementara itu, Jaksa KPK Takdir Suhan memastikan kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg PDIP belum berakhir meski terdakwa Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Takdir mengatakan ada tersangka Harun Masiku dalam kasus ini yang masih belum diproses. Hingga saat ini, Harun Masiku yang merupakan eks-caleg PDIP itu masih berstatus buron.

"Pastinya kasus ini belum selesai, soalnya masih ada Harun Masiku yang menjadi DPO itu, saat ini fokus adalah langkah hukum apa yang bisa yang kami tempuh," kata Takdir, Senin (24/8/2020).

Sebelumnya, Wahyu telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Wahyu terbukti menerima aliran suap sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Wahyu juga terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diduga diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Muhammad Thamrin Payapo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini