OJK: 6 Perusahaan Sudah Disetujui Jual Asuransi Unit-Linked Digital, 4 Masih Diproses

Bisnis.com,24 Agt 2020, 23:57 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Karyawan berkomunikasi didekat logo beberapa perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Selasa (15/1/2020). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi menyebutkan perusahaan asuransi telah memanfaatkan relaksasi aturan pemasaran produk asuransi unitlinked secara digital.

Hal ini dinilai memang diperlukan di tengah penyebaran pandemi Covid-19 yang menuntut industri jasa keuangan untuk beradaptasi dan bertransformasi dami memudahkan kebutuhan konsumennya. Agen asuransi juga perlu meminimalisir pertemuan langsung dengan calon atau nasabah.

Oleh karena itu, beberapa waktu lalu OJK merelaksasi persyaratan penjualan produk asuransi digital khususnya PAYDI, asalkan terlebih dahulu memaparkan programnya kepada OJK, dengan harapan governance-nya tetap terjaga.

Menurut Riswinandi, kebijakan relaksasi tersebut ini cukup mendapatkan respon dari industri. “Sampai saat ini kami telah mengeluarkan ini kepada enam perusahaan untuk menjalankan penjualan secara elektronik, dan ada empat perusahaan lagi yang sedang dalam persetujuan,” ujarnya dalam webinar, Senin (24/8/2020).

Lebih lanjut, dia menuturkan, setelah era pandemi ini selesai, penjualan produk digital akan semakin memiliki peran yang sangat penting dalam business line perusahaan asuransi.

“Namun tentu, perusahaan harus lebih memahami bahwa, dengan penjualan secara digital bukan berarti aspek kehati-hatian dapat ditinggalkan,” ujarnya.

Menurutnya, teknologi justru harus mampu meningkatkan perlindungan hak-hak konsumen dan memperkuat manajemen risiko dari perusahaan asuransi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini