Qanun LKS Aceh, BRI Syariah Targetkan Konversi Aset BRI Rampung Akhir 2020

Bisnis.com,24 Agt 2020, 13:45 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Di tengah penyebaran pandemi Covid-19, BRI Syariah melakukan berbagai penyesuaian, termasuk mengenai layanan di kantor-kantor cabang./Dokumen BRI Syariah

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank BRI Syariah Tbk. menargetkan dapat menyelesaikan konversi aset Bank BRI dalam rangka implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh, pada akhir 2020.

Direktur Bisnis Ritel BRI Syariah Fidri Arnaldy menyampaikan perusahaan memiliki target konversi bisnis BRI di Aceh dapat selesai akhir tahun ini. Sejauh ini, proses konversi dalam rangka implementasi Qanun LKS di Aceh, telah berjalan dengan baik.

Sepanjang kuartal II/2020, emiten berkode saham BRIS ini telah membuka 26 unit kerja baru di Aceh dengan sistem co-location dengan BRI, sehingga mengakselerasi proses konversi bisnis yang ditargetkan selesai pada semester II/2020.

Total kredit BRI yang telah dikonversi BRI Syariah hingga Juni 2020 mencapai 82,98 persen dari total kredit yang direncanakan akan dialihkan tahun ini. Kemudian, Dana Pihak Ketiga (DPK) yang telah dikonversi untuk implementasi Qanun LKS mencapai 53,18 persen dari total yang ditargetkan.

Fahmi menyampaikan implementasi Qanun LKS di Aceh turut mendorong pertumbuhan kinerja perseroan. Jika melihat target implementasi qanun sesuai dengan Perda, maka project Qanun ditargetkan selesai pada 2020.

"Ini [Project Qanun] akan menjadi PR kita sampai dengan akhir 2020," katanya dalam paparan kinerja virtual, Senin (24/8/2020).

Dia menambahkan implementasi Qanun LKS di Aceh berpengaruh terhadap kinerja BRI Syariah. Misalnya, dari pembiayaan yang telah disalurkan pada kuartal kedua tahun ini senilai Rp37,4 triliun atau tumbuh 55,92 persen yoy, sekitar 30 persen di antaranya berasal dari pembiayaan di Aceh.

Namun, pertumbuhan pembiayaan pada semester II diperkirakan tidak setinggi pada semester pertama. Hal ini karena proses konversi bisnis tersebut pada paruh pertama tahun ini telah mencapai hampir 90 persen.

"Baik di Qanun maupun di luar Qanun, BRIS tetap tumbuh di keduanya," ujarnya.

Sebagai informasi, Qanun Aceh No.11 tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah, mewajibkan lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.

Qanun tersebut berlaku sejak 4 Januari 2019, di mana lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun ini paling lama 3 tahun sejak Qanun diberlakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini