Pemprov DKI Bakal Pangkas IMB Jadi 65 Hari, Ini Tujuannya

Bisnis.com,24 Agt 2020, 17:21 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Ilustrasi/jakarta.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok rencanan penyederhanakan peraturan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Dengan penyederhanaan itu, masyarakat hanya membutuhkan waktu selama 65 hari untuk mengurus IMB yang sebelumnya menyita waktu sampai 367 hari.

“Pergubnya sedang kita godok, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita selesaikan. Yang coba kita sederhanakan adalah yang ada di Pemda tidak usah diberikan kembali kepada masyarakat,” kata Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto saat ditemui di Balai Kota, Senin (24/8/2020).

Heru mencontohkan, permohonan perizinan Ketetapan Rencana Kota (KRK) yang diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat langsung diurus oleh petugas.

“Kita kurangi hal-hal yang tidak perlu, KRK itu perlu ga sih, wong KRK yang nerbitin itu Pemda kenapa diminta ke masyarakat. SIPPT, Amdal sekalian saja, itu yang coba kita persiapkan,” ujarnya.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan perekonomian DKI Jakarta anjlok 8,22 persen pada kuartal II/2020 jika dibandingkan dengan tahun lalu.

“Perekonomian Indonesia di kuartal II ini turun 5,32 persen dibanding tahun lalu, sedangkan Jakarta turun 8,22 persen lebih dalam,” kata Anies melalui akun Facebook pribadinya pada Rabu (5/8/2020).

Sejak awal, Anies mengatakan perekonomian DKI Jakarta diperkirakan bakal turun lebih dalam dari padamilik perekonomian nasional di tengah krisis akibat pandemi Covid-19. Kendati demikian, dia melanjutkan, perekonomian DKI Jakarta juga diperkirakan bakal rebound degan cepat apabila pandemi Covid-19 dapat dikendalikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini