Bisnis.com, JAKARTA - Nama mendiang Henry Jocosity Gunawan kerap menjadi subjek sentra perdebatan di Surabaya. Pria yang penah menjadi Ketua DPD REI Jawa Timur 2008-2010 itu meninggal di rumah tahanan Medaeng pada Sabtu, (22/8/2020) lalu.
Ia kerap bertikai terbuka dengan sejumlah pihak. Terakhir Henry tengah dijatuhi pidana berupa dua tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara penipuan jual beli tanah di Celaket, Malang, Jawa Timur.
Selain itu, ia dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dalam kasus jual beli stand, serta divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara penggelapan sertifikat di Kota Malang.