Kadin Jatim Minta UMKM Non-bankable Difasilitasi Kredit

Bisnis.com,24 Agt 2020, 13:53 WIB
Penulis: Peni Widarti
Pemerintah Luncurkan KUR (kredit Usaha Rakyat) Tanpa Bunga

Bisnis.com, SURABAYA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur meminta pemerintah untuk membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) non-bankable (tak memenuhi syarat perbankan) agar bisa mendapatkan kredit usaha selama masa pemulihan ekonomi.

Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto mengatakan keberlangsungan kinerja UMKM harus menjadi prioritas karena kontribusi terhadap ekonomi daerah cukup besar mencapai 90 persen.

”Pemerintah harus berani ambil langkah cepat membuat terobosan bagaimana UMKM yang belum bankable ini bisa terjangkau," katanya, Senin (24/8/2020).

Dia mengatakan sejak tanggal 11 Mei 2020, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 (PP 23/2020) tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk penanganan pandemi Covid-19.

Sejak terbitnya PP itu, pemerintah telah meluncurkan berbagai kebijakan pemulihan ekonomi, di antaranya pengalokasian belanja negara dengan memberikan subsidi bunga 6 persen per tahun bagi kelompok pelaku usaha ultra mikro, mikro, kecil dan menengah yang terdampak korona.

"Total dana yang digelontorkan pemerintah untuk subsidi bunga ini sekitar Rp34,15 triliun untuk 60,66 juta rekening penerima manfaat. Bahkan di Jatim mendapatkan alokasi dana PEN Rp2 triliun melalui Bank Jatim. Namun sayangnya yang bisa mengakses subsidi adalah mereka yang bankable," ujarnya.

Menurutnya, jumlah UMKM yang bankable di Indonesia hanya sekitar 20 persen, sedangkan 80 persen yang belum bankable akan sulit mengakses stimulus tersebut.

Wakil Ketua Umum Kadin Jatim M. Rizal menambahkan, sejauh ini program pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk UMKM masih kurang disosialisasikan sehingga masih banyak yang belum paham dan kurang dimanfaatkan.

”Kami selaku Kadin sudah mencoba menfasilitasi UMKM agar bisa melakukan audensi dengan perbankan, dalam hal ini Himbara yang mendapat amanah dalam penyaluran dana PEN," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini