Kasus Korupsi Bank NTT, Kejati : Saksi Kunci Masih Buron

Bisnis.com,24 Agt 2020, 11:09 WIB
Penulis: Newswire
Bank NTT./wikimapia

Bisnis.com, KUPANG - Penyidik Kejaksaan Nusa Tenggara Timur sedang memburu tersangka Dewi Susiana saksi kunci dalam kasus korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara sebesar Rp127 miliar.

Demikian dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim kepada Antara di Kupang, Senin (24/8/2020).

Abdul Hakim mengatakan hal itu terkait perkembangan perburuan terhadap Dewi Susiani, tersangka kasus Bank NTT yang masih dinyatakan buron.

Ia mengatakan, tersangka Dewi Susiana merupakan saksi kunci di luar tujuh orang debitur dana fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya yang sebelumnya telah diringkus tim penyiidik Kejaksaan NTT.

"Tersangka diduga mengetahui secara persis tentang distribusi aliran dana yang diterima para debitur maupun pihak lain dalam kasus korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya," ujar Abdul Hakim.

Bahkan tambah Abdul Hakim, tersangka juga diduga mengetahui tentang aliran dana kepada pihak lain di luar ketujuh orang debitur yang saat ini telah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Kupang.

Mengingat pentingnya peran tersangka dalam kasus skandal korupsi pada Bank NTT itu, sehingga penyidik Kejaksaan NTT terus mengejar tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan NTT guna mengungkap keterlibatan pihak lain yang turut menikmati aliran dana korupsi Bank NTT Cabang Surabaya itu.

Kejaksaan NTT sudah mendatangi sejumlah lokasi tempat diduga tersangka bersembunyi, namun masih belum berhasil ditemukan.

"Tim Kejaksaan masih terus memburu dan mencari tempat persembunyian tersangka yang selalu berpindah-pindah tempat persembunyian itu," ucapnya.

Abdul Hakim menepis terhadap informasi bahwa tersangka sengaja disembunyikan.

"Kami yakin tersangka akan segera ditangkap. Tinggal menunggu waktu yang tepat," kata Abdul Hakim menyakinkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini