Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) resmi mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagai asosiasi fintech syariah yang ditunjuk oleh OJK untuk industri teknologi finansial syariah Group Inovasi Keuangan Digital (GIKD).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menyatakan bahwa penunjukan AFSI dilakukan untuk turut mendukung perkembangan ekosistem fintech di Indonesia.
“Penunjukan ini diharapkan dapat ikut mengembangkan inovasi fintech syariah di Indonesia menghadapi pasar digital finansial,” ungkapnya di agenda daring OJK Virtual Innovation Day 2020, Senin (24/8).
Adapun, penetapan AFSI menjadi asosiasi penyelenggara Inovasi Keuangan Digital yang diakui oleh OJK ini diwakili oleh Advisor Group Inovasi Keuangan Digital OJK Maskum dalam rangkaian OJK Virtual Innovation Day 2020.
Kepala Eksekutif Group Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono Gani juga menambahkan bahwa penunjukan ini dilakukan melalui proses pemantauan yang cukup panjang. OJK melihat bahwa AFSI mampu dan siap untuk bekerja sama dalam mengembangkan industri fintech syariah di Indonesia.
“Kami melihat fintech syariah adalah suatu disiplin yang harus dikembangkan secara tersendiri dan OJK mencoba semaksimal mungkin menggali potensi tersebut. Setelah kami berkomunikasi dengan rekan AFSI dan memantau kesiapannya, maka ketika memang sudah siap kami berikan kesempatan itu,” ujarnya.
Lebih lanjut Triyono menyebutkan bahwa OJK memiliki visi agar fintech syariah dapat berdiri sendiri dan bisa bersaing dengan fintech lainnya. Namun, potensi fintech syariah masih perlu terus digali.
Sementara itu, Ketua Umum AFSI Ronald Wijaya menyambut baik keputusan ditetapkannya AFSI sebagai asosiasi resmi OJK Innovation Centre for Digital Financial Technology (OJK Infinity) tersebut. Menurutnya, hal itu akan memberi banyak manfaat kepada industri fintech syariah, salah satunya terkait kejelasan aturan industri teknologi finansial syariah di Indonesia.
“Kami harap, ditunjuknya AFSI sebagai asosiasi yang resmi bekerja sama dengan OJK, bisa mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan mengutamakan perlindungan konsumen,” ujarnya.
Lebih lanjut Ronald mengungkapkan bahwa pada tahun 2018, OJK telah menerbitkan POJK No. 13/POJK.02/2018 terkait dengan pengaturan Inovasi Keuangan Digital. Pengaturan ini dilatarbelakangi oleh pesatnya perkembangan inovasi keuangan digital (IKD), sehingga pergerakan tersebut butuh dinaungi oleh regulator yang berwenang, dalam hal ini adalah OJK.
“Sebagai salah satu asosiasi yang memiliki anggota fintech terbanyak, AFSI mengajukan diri sebagai asosiasi yang dapat meregulasi fintech syariah.” ungkapnya.
Adapun, sejumlah tugas atau wewenang yang diemban AFSI setelah peresmian ini adalah membantu merumuskan aturan operasi sesuai dengan masing-masing model bisnis Inovasi Keuangan Digital (IKD), menyusun strategi dan pengembangan ekosistem IKD, dan yang terpenting adalah menjadi perantara komunikasi antara penyelenggara fintech syariah dengan regulator salah satunya dalam menerima dan meneruskan laporan serta aspirasi pelaku industri dan konsumen.
Sebagai catatan, AFSI diinisiasi pada Oktober 2017 oleh Pusat Studi Fintech Syariah Tazkia dan 8 startup fintech syariah di Jakarta. Asosiasi ini merupakan wadah perkumpulan startup, institusi, akademisi, komunitas, dan pakar syariah yang bergerak dalam jasa keuangan syariah berbasis teknologi.
Saat ini AFSI terdiri dari 18 anggota peer to peer (P2P) lending, 27 anggota Inovasi Keuangan Digital (IKD), empat anggota Equity Crowdfunding Syariah (ECF Syariah), dua anggota Payment, dua anggota non-fintech, serta sembilan mitra yang merupakan bidang non-keuangan namun masih dalam satu ekosistem fintech syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel