Gedung Kejagung Kebakaran, Renovasi Mesti Sesuai Aturan Cagar Budaya

Bisnis.com,24 Agt 2020, 12:15 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta/Antara-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Proses renovasi Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan mesti dikerjakan berdasarkan aturan bangunan cagar budaya.

Kepala Bidang Perlindungan Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Norviadi Setio Husodo menuturkan Gedung Utama Kejagung itu berada di wilayah pemugaran sesuai SK Gubernur DKI Jakarta tahun 1975. SK tersebut mengatur tentang kawasan pemugaran.

“Selain itu, Gedung Kejagung juga termasuk dalam kriteria dan sedang diproses sebagai cagar budaya maka diperlakukan sebagai bangunan cagar budaya,” kata Norviadi melalui pesan tertulis,  Senin (24/8/2020).

Dengan demikian, Norviada menerangkan, proses renovasi itu sebaiknya tetap berkonsultasi ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Tim Sidang Pemugaran.

Seperti diketahui Gedung Kejaksaan Agung terbakar pada Sabtu (22/8/2020) malam.

Bareskrim Polri memeriksa 19 orang saksi untuk mendalami penyebab kebakaran di Kantor Kejaksaan Agung tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan saksi yang akan diperiksa hari ini, Senin (24/8/2020), di antaranya adalah pihak keamanan Kejaksaan Agung, beberapa orang jaksa dan sejumlah tukang bangunan yang tengah membangun Gedung Pusat Pemulihan Aset di Kejaksaan Agung.

"Total ada 19 orang yang akan diperiksa sebagai saksi hari ini," tuturnya, Senin (24/8/2020).

Menurut Listyo, Bareskrim Polri juga mengerahkan tim Puslabfor untuk menyelidiki insiden kebakaran di Kejaksaan Agung.

Listyo memastikan pihaknya akan menyelidiki hal tersebut secara transparan. Dia juga mengimbau masyarakat agar turut serta mengawasi seluruh proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.

"Kami juga sudah menurunkan tim puslabfor untuk mendalami penyebab kebakaran itu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini