Realisasi Serapan Anggaran PEN Minim, Ini Strategi Sri Mulyani

Bisnis.com,24 Agt 2020, 14:22 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama dengan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) masih jauh dari ekspektasi, di mana per 19 Agustus 2020, serapannya hanya Rp174,79 triliun atau 25,1 persen.

Pemerintah menyebut bahwa lemahnya penyerapan anggaran ini mendapat banyak tantangan mulai dari persoalan data yang tak valid, infrastruktur delivery belum tersedia, penambahan dan revisi regulasi rumit karena berbenturan dengan berbagai aturan, dan proses penganggaran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) pemerintah telah menyiapkan tiga strategi.

Pertama, akselerasi eksekusi program PEN misalnya dengan percepatan program existing yang telah memiliki alokasi DIPA serta percepatan regulasi dan eksekusi bagi program baru yang memiliki kesesuaian data dan mekanismenya tersedia.

"Program usulan baru yang tidak didukung data valid dan membutuhkan perubahan regulasi yang rumit sebaiknya dialihkan untuk penguatan program existing yang implementatif," kata Sri Mulyani, Senin (24/8/2020).

Kedua, memperkuat konsumsi pemerintah yang dilakukan dengan belanja pegawai, percepatan belanja barang, belanja modal, dan relaksasi kebijakan. Ketiga, memperkuat konsumsi masyarakat.

Penguatan konsumsi ini dilakukan dengan modifikasi Belanja perlindungan sosial yang didasarkan beberapa opsi misalnya besaran dinaikkan, frekuensi ditambah, periode diperpanjang.

Langkah ini dapat dilakukan melalui penambahan indeks program perlindungan sosial yang relatif implementatif (PKH, Sembako, Bansos Tunai).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini