Penukaran Kolektif Dibuka, BI Tidak Tambah Porsi Cetakan Uang Rupiah Rp75.000

Bisnis.com,24 Agt 2020, 16:14 WIB
Penulis: Lorenzo Anugrah Mahardhika
Warga memperlihatkan uang lembar pecahan Rp75.000 usai melakukan penukaran di Kantor Perwakilan wilayah Bank Indonesia (KPw BI) Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/8/2020). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Program penukaran kolektif penukaran Uang Peringatan kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia yang dibuka oleh Bank Indonesia tidak akan dibarengi dengan penambahan cetakan uang edisi khusus tersebut.

Hal ini dungkapkan oleh Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim dalam konferensi pers secara daring pada Senin (24/8/2020).

Marlison mengatakan, program penukaran kolektif Uang Peringatan kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI dimaksudkan untuk mempercepat dan memperluas peredaran uang tersebut ditengah masyarakat. Hal ini juga dilakukan karena melihat antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap uang edisi khusus tersebut.

“Penukaran kolektif merupakan kebijakan yang telah direncanakan untuk merespon animo masyarakat yang tinggi terhadap uang ini,” jelasnya.

Marlison juga memastikan, jumlah UPK 75 Tahun RI yang dicetak tidak akan mengalami penambahan lebih lanjut. BI akan tetap mencetak uang edisi khusus tersebut sebanyak 75 juta lembar dan akan dibagikan melalui program-program yang telah ada yakni penukaran perorangan dan penukaran kolektif.

“Penukaran UPK 75 Tahun RI baru mencapai 0,04 persen. Saat ini, fokus kami adalah bagaimana masyarakat dapat menerima uang ini secepat mungkin dan dalam cakupan wilayah yang besar,” jelas Marlison.

Sebelumnya, BI akan membuka mekanisme penukaran kolektif Uang Peringatan kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia mulai Selasa (25/8/2020) besok. Masyarakat yang berminat dapat langsung mengunduh surat-surat yang diperlukan untuk pemesanan melalui aplikasi Pintar Bank Indonesia di https://pintar.bi.go.id.

Skema penukaran kolektif UPK diperuntukkan kepada pegawai kementerian/lembaga atau instansi, korporasi, baik BUMN maupun swasta, asosiasi, serta perkumpulan masyarakat umum. Satu orang dalam sebuah kelompok tersebut dapat menyertakan koleganya minimal sebanyak 17 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini