Gedung Kejagung Belum Diasuransikan, Biaya Renovasi Diproyeksi Rp161 Miliar

Bisnis.com,25 Agt 2020, 14:32 WIB
Penulis: Ria Theresia Situmorang
Tangkapan layar video kebakaran di gedung Kejaksaan Agung RI/Twitter-@humasjakfire

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan merngungkapkan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia atau Kejagung yang terbakar beberapa waktu lalu ternyata belum diasuransikan.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan biaya untuk merenovasi atau membangun kembali gedung tersebut membutuhkan anggaran baru yang berasal dari APBN.

“APBN tahun ini pasti tidak ada. Paling cepat 2021 kalau bisa dimasukkan dalam proses penganggaran APBN,” ungkap Isa dalam konferensi pers virtual APBN KiTA, Selasa (25/8/2020).

Menurutnya, bangunan Gedung Kejaksaan Agung dibangun sekitar tahun 1970-an sehingga diperlukan penelitian lebih lanjut mengenai struktur bangunan tersebut. Adapun, estimasi nilai buku gedung tersebut yang tercatat di aset BMN adalah sekitar Rp155 miliar.  

“Dengan adanya tambahan renovasi, nilai buku yang tercatat Rp161 miliar. Jadi itu estimasi untuk dilakukan renovasi atau pembangunan kembali,” sambungnya.

Di sisi lain, Isa menekankan, Kementerian Keuangan sendiri sudah mengasuransikan semua gedung di sekitar lembaganya sebagai upaya menjamin pemeliharaan dan pencegahan kebakaran.

“Kami juga mengimbau lembaga-lembaga negara lain untuk bersama-sama mengasuransikan gedung kantornya, sedang berproses karena mengasuransikan gedung termasuk membangun budaya baru untuk menjaga ketertiban pemeliharaan,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini