Pimred Tempo dan Tirto Laporkan Insiden Peretasan ke Polda Metro Jaya

Bisnis.com,25 Agt 2020, 19:16 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kejahatan online/Ilustrasi-mirror.co.uk

Bisnis.com, JAKARTA - Pimpinan Redaksi media online Tirto.id dan Tempo.co melaporkan insiden peretasan yang terjadi terhadap kedua media daring yang terjadi beberapa hari lalu ke Polda Metro Jaya.

Pimpinan Redaksi media daring Tirto.id, Sapto Anggoro mengemukakan bahwa setelah insiden peretasan tersebut, pihaknya baru menyadari ada tujuh artikel berita online yang diduga hilang dari website Tirto.id.

Dia menjelaskan beberapa judul media daring yang hilang itu antara lain tentang Partai Demokrat, lalu tentang penemuan obat Covid-19 yang dilakukan TNI dan BIN, beberapa berita kepolisian hingga berita soal drama Korea.

"Ada dua berita yang diedit itu soal dua berita yang berkaitan dengan akan ditemukannya obat Corona yang dilakukan oleh TNI dan BIN itu," tutur Sapto, Selasa (25/8/2020).

Sementara itu, Pimpinan Redaksi Tempo.co, Setri Yasra mengemukakan peretasan yang telah terjadi beberapa hari lalu membuat situs Tempo.co alami deface atau perusakan web.

Dia menegaskan bahwa profesi jurnalis dilindungi oleh undang-undang, maka dari itu apabila ada pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan bisa diselesaikan melalui Dewan Pers.

"Ketika ini dibiarkan, opini akan terbentuk bahwa ini ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan pemberitaan Tempo dan Tirto, itu melakukan pembungkaman," katanya.

Laporan yang dibuat oleh Tirto diterima dengan nomor LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SKPT PMJ, sedangkan laporan Tempo.co bernomor LP/5.035/VIII/YAN.2./2020/SKPT PMJ. 

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini