Implementasi Qanun Aceh, Mandiri Group Konversi 48 Persen Pembiayaan ke Syariah

Bisnis.com,25 Agt 2020, 17:09 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Jajaran Direksi Bank Syariah Mandiri dalam Paparan Kinerja Semester I/2020/dokumen perusahaan

Bisnis.com, JAKARTA -- Konversi rekening nasabah Bank Mandiri Group menjadi berprinsip syariah untuk mendukung implementasi Qanun Aceh masih berjalan kurang dari 50 persen.

Direktur Distribution & Sales Mandiri Syariah Anton Sukarna mengatakan pihaknya telah mengkonversi 48 persen pembiayaan yang disalurkan Bank Mandiri Group ke Bank Syariah Mandiri.

Sementara itu, dari sisi konversi simpanan dana, baru 38 persen total Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Mandiri di Aceh yang terkonvensi menjadi syariah.


Menurutnya, tidak semua rekening di Aceh akan terkonversi menjadi syariah. Pasalnya, Bank Syariah Mandiri harus memastikan pengelolaan akun karena tidak semua nasabah ingin dikonversi rekeningnya.

"Tidak semua akun di Aceh bisa kami kelola di syariah karena ada nasabah yang tetap pilih di Bank Mandiri [konvensional]," katanya, Selasa (25/8/2020).

Direktur Utama Mandiri Syariah Toni EB Subari mengatakan konversi Qanun Aceh akan berlangsung hingga 4 Januari 2022. Perseroan pun mengharapkan agar konversi tersebut bisa rampung sebelum batas waktu.

"Kalau nasabah di sana memang masih pilih bank konvensional dan masih ingin menggunakan sampai akhir periode, masih memungkinkan," sebutnya.


Sementara itu, mengenai rencana merger perbankan syariah, Mandiri Syariah mengaku siap menjadi bagian dari kebijakan ini. Apalagi, dengan rencana tersebut, akan menghasilkan bank syariah dengan aset lebih adari Rp207 trliun sehingga menjadi bagian dari 10 bank besar nasional.

"Ini lebih ke arah situ, kami sangat support penuh, kami sambut baik untuk persiapan merger perbankan syariah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini