Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah lama menggalakkan konsep hunian berimbang bagi para pengembang. Dahulu ketentuannya 1 : 3 : 6, sekarang diubah menjadi 1 : 2 : 3.
Artinya, aturan hunian berimbang mewajibkan setiap pengembang yang membangun satu hunian mewah, untuk membangun dua rumah kelas menengah, dan tiga rumah sederhana.
Konsep hunian berimbang ini diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 7/2013 tentang Hunian Berimbang, yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 1/2011 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Pemukiman.