Konten Premium

RUU Cipta Kerja Solusi untuk Wujudkan Hunian Berimbang?

Bisnis.com,25 Agt 2020, 10:07 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Foto udara perumahan di Kawasan Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah lama menggalakkan konsep hunian berimbang bagi para pengembang. Dahulu ketentuannya 1 : 3 : 6, sekarang diubah menjadi 1 : 2 : 3.

Artinya, aturan hunian berimbang mewajibkan setiap pengembang yang membangun satu hunian mewah, untuk membangun dua rumah kelas menengah, dan tiga rumah sederhana.

Konsep hunian berimbang ini diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 7/2013 tentang Hunian Berimbang, yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 1/2011 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Pemukiman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini