Bupati Cirebon: Pemkab Sudah Bagikan 46.000 Masker kepada Masyarakat

Bisnis.com,25 Agt 2020, 13:53 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Bupati Cirebon Imron Rosyadi/Bisnis-Hakim Baihaqi

Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon terus membagikan masker sebanyak 2 juta kepada masyarakat sebelum adanya pemberlakuan sanksi tidak menggunakan masker oleh Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Covid-19.

Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengatakan, jumlah masker yang sudah diberikan kepada masyarakat sebanyak 46.000. Selanjutnya, pembagian masker akan dilakukan oleh tim PKK dan GOW.

Berdasarkan keterangan dari ahli, kata Imron, masker sangat ampuh untuk mencegah penularan wabah sampai ditemukannya vaksin Covid-19.

"Masyarakat nanti tidak akan punya alasan tidak punya masker saat ada penindakan, kami akan bagikan semuanya," kata Imron saat ditemui di Pendopo Bupati, Kota Cirebon, Selasa (25/8/2020).

Selama beberapa waktu terakhir ini, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Cirebon terus meningkat. Hal tersebut berdasarkan hasil tes swab massal yang dilakukan.

Imron mengatakan, penindakan kepada masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan merupakan salah satu upaya menekan angka tersebut.

Masyarakat yang terbukti melanggar protokol kesahatan pun, akan diberikan sanksi berupa denda Rp150.000. Uang tersebut akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD).

"Diharapkan tidak ada yang sampai diberikan sanksi, diharapkan semuanya patuh," katanya.

Sanksi yang akan diberikan yaitu, sanksi lima hari pertama berupa sanksi ringan (membacakan teks Pancasila dan UUD 45), lima hari kedua sanksi sedang (hukuman push up), dan sanksi berat (denda sebesar Rp150.000).

Penegakan protokol kesehatan pada lima hari pertama yang dipimpin dilaksanakan di Kecamatan Plered, Weru, Klangenan Kecamatan Gunungjati, Mundu, Kedawung, Beber, Asjap dan Sedong. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini