Respons OJK Digugat Bosowa Soal Perintah Private Placement Bukopin

Bisnis.com,25 Agt 2020, 13:46 WIB
Penulis: Hendri Tri Widi Asworo
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) digugat oleh PT Bosowa Corporindo terkait dengan perintah melakukan private placement atau penyetoran modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu kepada PT Bank Bukopin Tbk.

OJK dinilai melanggar UU karena memerintahkan technical assistance dalam hal ini PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. untuk menyelenggarakan private placement terhadap pemegang saham Bukopin yakni Kookmin Bank.

Gugatan perdata tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 480/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Gugatan diajukan karena Bosowa merasa haknya sebagai korporasi yang dilindungi undang-undang dilanggar oleh OJK.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo menyampaikan bahwa belum mengetahui detil gugatan. Namun, dia memastikan bahwa otoritas bekerja tidak berdasarkan kepentingan pemegang saham suatu bank.

“Sebagai otoritas kami tidak bekerja untuk kepentingan pemegang saham tetapi justru keamanan dana masyarakat yang harus dikelola dengan baik dan kepercayaan kepada perbankan dan industri keuangan pada umumnya,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (25/8/2020).

Dia memberikan catatan bahwa Bukopin yang akan melakukan rapat umum pemegang saham luar biasa untuk meminta persetujuan private placement hari ini mendapat respons positif dari pelaku pasar.

“Kami memantau pergerakan harga saham dengan pengendali yang baru cukup baik, sehingga mestinya fokus ke Bukopin,” terangnya.

Harga saham Bukopin bergerak di zona hijau pada perdagangan pagi ini. Sempat dibuka pada level 258 atau melemah dari penutupan sebelumnya, yaitu 264, saham Bukopin kembali bergerak di zona hijau.

Hingga pukul 13.40, saham BBKP berada di rentang 254 hingga 294. Kemarin, saham BBKP ditutup pada level 264 per saham atau melonjak 34,01 persen dari perdagangan sebelumnya.

Menurut Dirut Bosowa Corporindo Rudyantho, OJK telah melanggar hukum karena telah memerintahkan untuk melakukan private placement. Padahal secara korporasi hal itu bisa dilakukan antara para pemegang saham.

Terlebih lagi, sambungnya, tidak ada kebutuhan mendesak untuk dilakukan private placement setelah dilakukan PUT V. Rencana private placement akan diputuskan dalam rapat umum pemegang saham luas biasa Bukopin pada hari ini.

“Kami menunjuk kuasa hukum mengunggat OJK yang mengeluarkan perintah [untuk melakukan private placement] karena melanggar UU. Melanggar karena hak keperdataan kami ada diatur di UU PT dan Pasar Modal, itu belum dihapus semua. Ini OJK memerintahkan private placement kepada technical assistance,” ujarnya.

Tuntutan yang diajukan oleh Bosowa, sambungnya, meminta OJK bertanggung jawab dengan potensi kerugian materiil. “Kami menganggap ada perbuatan melanggar hukum dan menuntut tangung jawab OJK.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini