Konten Premium

Kasus Red Notice Djoko Tjandra: Ketika Uang Punya Kuasa

Bisnis.com,26 Agt 2020, 05:15 WIB
Penulis: Saeno
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kanan) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Ungkapan uang punya kuasa tampaknya berlaku benar dalam kasus Djoko Tjandra. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus pencabutan red notice Djoko Tjandra.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah memeriksa Tommy Sumardi (TS), tersangka kasus dugaan suap kepada dua jenderal polisi yakni Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Tommy Sumardi menjalani pemeriksaan hampir 12 jam di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Hasil pemeriksaan terungkap adanya aliran uang dari Djoko Tjandra untuk pengurusan penghapusan red notice tersebut..

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini