Kasus Jaksa Pinangki: Djoko Tjandra Tersangka Pemberi Gratifikasi

Bisnis.com,27 Agt 2020, 13:58 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Djoko Tjandra (kedua kiri) saat ditunjukkan kepada wartawan pada konferensi pers Bareskrim Mabes Polri, Kamis (30/7/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai tersangka. Ia dinilai terbukti telah memberikan hadiah atau janji kepada tersangka oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengemukakan bahwa tim penyidik tidak membutuhkan waktulama untuk menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka.

Djoko Tjandra hanya diperiksa dua kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka yaitu pada Selasa 25 Agustus 2020 dan Rabu 26 Agustus 2020 di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

"Setelah itu pada Rabu 26 Agustus 2020 malam penyidik langsung melakukan gelar perkara dan dilanjutkan pagi ini. Kemudian berdasarkan alat bukti yang cukup, JST ditetapkan jadi tersangka," tutur Hari, Kamis (27/8/2020).

Hari mengemukakan tersangka Joko Soegiharto Tjandra dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001. Ditambah Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

"Jadi dengan demikian terkait perkara tersebut, tim penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu pertama yaitu PSM dan JST," kata Hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini