Dugaan Konspirasi Djoko Tjandra - Jaksa Pinangki: Kapan Perantara jadi Tersangka?

Bisnis.com,27 Agt 2020, 15:03 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono (tengah)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung belum menetapkan Rahmad sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana gratifikasi terkait Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan bahwa tim penyidik belum mendapatkan alat bukti yang cukup, sehingga saksi atas nama Rahmad tidak kunjung dijadikan tersangka.

Padahal, kata Hari, dalam perkara tersebut Rahmad berperan sebagai pihak yang mempertemukan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.

"Sejauh ini informasi dari penyidik, Rahmad ini kan perannya perantara yang memperkenalkan JST dengan oknum Jaksa PSM," tutur Hari, Kamis (27/8/2020).

Kendati demikian, menurut Hari, tim penyidik masih membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut.

Hari menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik masih mencari alat bukti yang cukup untuk mencari tersangka lainnya.

"Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait kasus itu," kata Hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini