Bisnis.com, JAKARTA – Pencairan program bantuan langsung tunai berupa subsidi gaji tahap pertama sudah dimulai dilakukan pada hari ini lewat empat bank BUMN yakni Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI dan Bank BTN.
Seiring dengan itu, pembicaraan mengenai subsidi gaji dan BPJSTK menjadi salah satu trending topic atau yang paling banyak dibicarakan di jagad media maya Twitter pada Kamis (27/8/2020).
Sebagian ada yang melaporkan sudah menerima dana sebesar Rp1,2 juta di rekening pribadinya. Sebagian besar lainnya menyebutkan belum menerima. Masih banyak yang bertanya-tanya kenapa ada yang mendapat dana bantuan dan ada yang tidak.
"Yang lg cair insentif BPJSTK ke rekening apa aja sih, gue rekening permata kok ga ada yg masuk, apa ga dpt, padahal status peserta masih aktif," tulis pengguna akun Twitter @dhani_rohmat.
Dalam peluncuran Program Subsidi Gaji di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8/2020), Menteri Ketenagakerjaan Ida mengatakan pencairan subsidi gaji ini bisa dilakukan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
“Proses penyaluran bantuan ini dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam himbara dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja atau buruh,” katanya.
Asal tahu saja, pencairan subsidi gaji kali ini adalah tahap I, yakni senilai Rp1,2 juta dari total subsidi Rp2,4 juta yang dianggarkan pemerintah. Setiap pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan uang sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan.
Penyalurannya dibagi dalam beberapa gelombang. Untuk gelombang pertama ditentukan sebanyak 2,5 juta orang dan selanjutnya akan dilakukan sampai September 2020.
Dari total 2,5 juta penerima gelombang pertama ini, sebanyak 700.000 lebih berada di rekening Bank Mandiri. Kemudian sebanyak lebih dari 900.000 berada di BNI, sedangkan BRI dan BTN masing-masing melaporkan sekitar 600.000 rekening dan 200.000 rekening.
Tak semua pekerja mendapatkan subsidi ini. Jumlahnya terbatas hanya 15,7 juta orang. Syaratnya, sesuai Permenaker nomor 14 tahun 2020, penerima manfaat program subsidi gaji adalah warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
Syarat berikutnya yakni pekerja aktif harus terdaftar di BP Jamsostek dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara gaji kurang dari Rp5 juta per bulan. Pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta BPJS aktif sampai dengan bulan Juni 2020.
Jadi, jika Anda merasa sudah memenuhi syarat tetapi belum menerimanya hari ini, mungkin giliran Anda ada di gelombang selanjutnya. Harap bersabar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel