Bisnis.com, JAKARTA - Sengkarut kasus surat jalan dan penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra memasuki babak baru setelah sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya ialah oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kini, kasus yang tengah menjadi sorotan publik itu seakan tengah diperebutkan oleh institusi penegak hukum.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap Rp7 miliar dari Djoko Tjandra. Kejagung juga menegaskan memiliki kewenangan dalam menangani kasus tersebut.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru menunggu inisiatif dari Kejagung untuk menyerahkan kasus tersebut ke lembaga antirasuah.