KONI Terima Keanggotaan 8 Organisasi Induk Cabang Olahraga

Bisnis.com,28 Agt 2020, 01:57 WIB
Penulis: Newswire
Rapat virtual KONI/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menerima delapan organisasi induk cabang olahraga (cabot) sebagai anggota baru berdasarkan keputusan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KONI 2020 hari terakhir yang digelar secara virtual pada Kamis (27/8/2020).

Delapan induk organisasi tersebut meliputi Persatuan Pusat Modern Penthatlon Indonesia (PP MPI), Persatuan Selancar Ombak Indonesia (PSOI), Indonesia Beladiri Amatir (IBA-MMA), Pengurus Besar Esport Indonesia (PB ESI), Perkumpulan Binaraga Fitnes Indonesia (PB PBFI), Perkumpulan Angkat Besi Seluruh Indonesia (PB PABSI), Perkumpulan Angkat Berat Seluruh Indonesia (PB Paberi), dan Federasi Ice Skating Indonesia (FISI),

“KONI Pusat memutuskan dan menetapkan menerima hasil sidang komisi-komisi dalam Rakernas, termasuk penerimaan delapan induk organisasi sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KONI Pusat Nomor 07/Rakernas/2020 tentang Penerimaan Keanggotaan KONI Pusat untuk Delapan Induk Cabang Olahraga, berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 27 Agustus 2020,” kata Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman.

Sementara itu, Federasi Wing Chun Indonesia (FWCI) yang juga telah mengajukan diri sebagai anggota baru KONI belum dapat diterima sebagai anggota karena ada persyaratan pendukung yang belum terpenuhi.

FWCI juga masih perlu menyempurnakan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) karena masih ada beberapa kekurangan terkait dengan tugas pokok ketua harian, pepanjangan masa bakti anggota menjelang Pekan Olahraga Nasional (PON), dan penambahan pasal terkait force majeure atau kejadian luar biasa.

Rakernas KONI 2020 yang bertema “Sukseskan dan Wujudkan Prestasi PON XX Papua 2021” berlangsung pada 25-27 Agustus.

Selain membahas penerimaan anggota baru KONI, Rakernas juga membahas mengenai kesiapan PON Papua XX pada 2021, lalu kesiapan PON Aceh-Sumut XXI pada 2024, serta lanjutan revisi UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang telah masuk di DPR RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini