Syarat Penerimaan Dokter Spesialis hingga Penyuluh Kesehatan untuk Corona di DKI

Bisnis.com,28 Agt 2020, 09:55 WIB
Penulis: Nancy Junita
Laboratorium satelit Covid-19 di dalam kontainer yang berlokasi di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit./Instagram @labkesdadki

Bisnis.com, JAKARTA –  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka lowongan tenaga medis untuk menangani Covid-19 di Ibu Kota.

Lowongan dokter spesialis paru hingga penyuluh kesehatan tersedia dengan rentang gaji Rp4,27 juta hingga Rp15 juta per bulan.

 Masa kontrak kerja terhitung mulai dari September 2020 hingga Desember 2020. Penempatan para tenaga kesehatan meliputi Dinas Kesehatan, rumah sakit, puskesmas, jejaring laboratorium pemeriksaan Covid-19, dan ambulans gawat darurat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran pada https://bit.ly/tenagakescovidjakarta dan mengunggah persyaratan dalam bentuk pdf mulai tanggal 27 Agustus 2020 pada pukul 00.00 WIB sampai dengan 30 Agustus 2020 pukul 23.59 WIB,” demikian mengutip langsung Pengumuman Nomor 18/2020 tentang perekrutan tenaga kesehatan di lingkungan DKI Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Adapun, besaran upah terbagi ke dalam 5 golongan. Dokter spesialis memiliki batas tertinggi gaji sebesar Rp15 juta. Kemudian diikuti dokter umum Rp10 juta, perawat Rp7,5 juta, tenaga penunjang kesehatan Rp5 juta, dan tenaga penunjang lainnya Rp4,27 juta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di akun Instagram @jokowi memaparkan syarat-syarat seleksi penerimaan tenaga kesehatan itu.

1.Memiliki KTP

2.Pendidikan DIII/DIV/S1 dan Profesi

3.Memiliki STR aktif, tidak ebrlaku STR internship

4.Sehat jasmani dan rohani

5.Dapat bekerja sama dalam tim dan berkelakuan baik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini