OJK: 182 Perusahaan Pembiayaan Masuk Program Restrukturisasi Per 19 Agustus

Bisnis.com,28 Agt 2020, 04:00 WIB
Penulis: Ipak Ayu H Nurcaya
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. BISNIS.COM

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sejak diluncurkan 16 Maret 2020 lalu, program restrukturisasi kredit untuk perusahaan pembiayaan sudah diikuti 182 perusahaaan per 19 Agustus 2020.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan realisasinya sudah disetujui sebanyak 4,34 juta debitur dengan total nilai mencapai Rp162,34 triliun.

Sementara untuk perbankan, hingga 10 Agustus telah mencapai nilai Rp837,64 triliun dari 7,18 juta debitur. Jumlah tersebut berasal dari restrukturisasi kredit untuk sektor UMKM yang mencapai Rp 353,17 triliun berasal dari 5,73 juta debitur.

Adapun untuk non UMKM, realisasi restrukturisasi kredit mencapai Rp 484,47 triliun dengan jumlah debitur 1,44 juta.

"OJK juga mengeluarkan kebijakan untuk restrukturisasi pinjaman usaha mikro yang terhimpun di Lembaga Keuangan Mikro dengan nilai realisasi Rp20,79 miliar dari 32 LKM," katanya melalui siaran pers, Kamis (27/8/2020).

Selain itu, restrukturisasi juga diberikan untuk pinjaman di Bank Wakaf Mikro (BWM) dengan nilai Rp1,73 miliar untuk 13 BWM.

Wimboh menjelaskan di masa pandemi ini, sudah 11 POJK di sektor perbankan, IKNB dan Pasar Modal yang diterbitkan untuk memitigasi dampak Covid-19 dan meredam volatilitas pasar keuangan serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Menurut Wimboh, saat ini pengawasan sektor jasa keuangan yang terintegrasi antara sektor perbankan, industri keuangan non bank dan pasar modal sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan.

“Dengan adanya pengawasan terintegrasi, OJK dapat melakukan pengawasan lebih efektif terhadap transaksi dan produk keuangan yang melibatkan intragroup dan lintas sectoral untuk mengidentifikasi lebih dini risiko terhadap stabilitas sektor jasa keuangan. Sehingga pelaksanan program pemulihan ekonomi nasional dapat dilakukan lebih terintegrasi,” katanya.

Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto mengatakan, pengawasan yang terintegrasi itu masih sangat diperlukan bagi pelaku sektor keuangan tersebut.

"Penguatan efektivitas pengawasan terintegrasi di antara entitas pelaku sektor keuangan tsb masih perlu, karena antar entitas (bank, IKNB, pasar modal) makin mengait satu sama lain. Tujuannya untuk meminimalisir risiko dampak sistemik," ujar Eko.

Meski demikian, masing-masing sektor tersebut perlu adanya standar minimal berazaskan kehati-hatian yang setara. Menurut Eko, dari sisi bank selama ini ada standar internasional berupa BASEL, sementara industri IKNB dinilai masih perlu banyak pembenahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini