Lindungi Industri, RI Kenakan Bea Impor Ubin Keramik pada India dan Vietnam

Bisnis.com,28 Agt 2020, 12:00 WIB
Penulis: Lorenzo Anugrah Mahardhika
Ilustrasi - Suasana pada pameran industri bahan bangunan dan Keramik bertajuk Megabuild Indonesia & Keramika 2019 di Jakarta, Jumat (15/3/2019). Pameran yang menghadirkan lebih dari 500 merek ternama dalam industri bahan bangunan, arsitektur, dan desain interior serta jasa konstruksi dari 14 negara ini digelar sejak 14-17 Maret 2019 ini mempertemukan para investor. /BISNIS.COM

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengeluarkan India dan Vietnam dari daftar negara yang dikecualikan terhadap pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Terhadap Impor Produk Ubin Keramik.

Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/ PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, perubahan ini dilakukan untuk mendukung industri dalam negeri, khususnya terhadap industri ubin keramik.

“Dengan diberlakukannya PMK perubahan ini, pemerintah berkomitmen untuk mendukung industri dalam negeri, khususnya industri ubin keramik, untuk dapat kembali bersaing dengan produk impor yang membanjiri pasar dalam negeri,” tutur Febrio dikutip dari keterangan resmi pada Jumat (28/8/2020).

Pengenaan BMTP ubin keramik dari India dan Vietnam didasarkan pada data melonjaknya impor ubin keramik dari kedua negara tersebut setelah dikecualikan dari pengenaan BMTP sesuai PMK 119/PMK.010/2018.

“Berdasarkan evaluasi Kementerian Perdagangan pada Desember 2019, impor ubin keramik dari India dan Vietnam pada periode 2018-2019 melonjak masing-masing sebesar 22,72 persen dan 6,58 persen,” ujarnya.

Febrio melanjutkan, berdasarkan data importasi tersebut serta merujuk pada Article 9.1 WTO Agreement on Safeguards, India dan Vietnam dapat dikeluarkan dari daftar negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP. Hal tersebut karena karena pangsa impor dari negara-negara tersebut telah melebihi 3 persen.

Pada PMK 119/PMK.010/2018, pemerintah telah mengenakan BMTP terhadap produk ubin keramik yang cukup efektif dalam menekan produk impor, khususnya produk ubin keramik adal China yang menurun cukup signifikan. Namun, pada saat bersamaan, terjadi lonjakan yang cukup signifikan terhadap importasi dari India dan Vietnam yang kembali menekan industri dalam negeri.

“Sehingga pemerintah berupaya untuk mengefektifkan dukungan dan perlindungan terhadap industri dalam negeri dengan mengenakan safeguards terhadap ubin keramik dari India dan Vietnam,” Lanjut Febrio.

Adapun besaran serta jangka waktu pengenaan BMTP terhadap impor ubin keramik tidak mengalami perubahan dari PMK sebelumnya. BMTP terhadap impor ubin keramik pada tahun pertama tetap pada level sebesar 23 persen, tahun kedua sebesar 21 persen, dan tahun ketiga sebesar 19 persen dengan periode pengenaan hingga Oktober 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini