Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan melarang PT Bosowa Corporindo, perusahaan milik konglomerat Aksa Mahmud, berbisnis di sektor jasa keuangan sebagai buntut dari penilaian kembali kepemilikan di PT Bank Bukopin Tbk.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat OJK nomor 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk. Keputusan tersebut ditetapkan 24 Agustus 2020, atau sehari sebelum Bank Bukopin menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Bosowa Corporindo dinyatakan tidak lulus dalam rangka penilaian kembali pemegang saham Bukopin. Akibat tidak lulus penilaian kembali itu, Bosowa dilarang menjadi pihak utama pengendali atau memiliki saham di lembaga jasa keuangan.