Konten Premium

Bosowa ‘Dihukum’ OJK, Bagaimana Nasib Perusahaan Nonbank Miliknya?

Bisnis.com,28 Agt 2020, 19:30 WIB
Penulis: Hendri T. Asworo, Annisa Sulistyorini & Ni Putu Eka Wiratmini
Suasana pelayanan nasabah di kantor pusat Bank Bukopin, MT Haryono, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pernyataan efektif pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas kelima (PUT V) PT Bank Bukopin Tbk. melalui penerbitan saham baru dengan memberikan penawaran Hak Memesan Efek Terbatas Terlebih Dahulu (HMETD) kepada pemegang saham./ANTARA FOTO-Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan melarang PT Bosowa Corporindo, perusahaan milik konglomerat Aksa Mahmud, berbisnis di sektor jasa keuangan sebagai buntut dari penilaian kembali kepemilikan di PT Bank Bukopin Tbk.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat OJK nomor 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk. Keputusan tersebut ditetapkan 24 Agustus 2020, atau sehari sebelum Bank Bukopin menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Bosowa Corporindo dinyatakan tidak lulus dalam rangka penilaian kembali pemegang saham Bukopin. Akibat tidak lulus penilaian kembali itu, Bosowa dilarang menjadi pihak utama pengendali atau memiliki saham di lembaga jasa keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini