Konten Premium

Aturan Penumpang Pesawat Maksimal 70 Persen, Waktunya Direvisi?

Bisnis.com,28 Agt 2020, 07:15 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana & Anitana Widya Puspa
Ilustrasi kabin pesawat. /Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Terhitung hingga Agustus 2020, maskapai nasional sudah menjalankan kebijakan pembatasan jumlah penumpang maksimal 70 persen selama 2 bulan.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) No. 13/2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Beleid tersebut dirilis sejak 8 Juni 2020 oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto atas nama Menteri Perhubungan. Tujuan utama beleid tersebut adalah untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19. Namun, apakah saat ini aturan tersebut sudah waktunya direlaksasi?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini