Bisnis.com, JAKARTA - Terhitung hingga Agustus 2020, maskapai nasional sudah menjalankan kebijakan pembatasan jumlah penumpang maksimal 70 persen selama 2 bulan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) No. 13/2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Beleid tersebut dirilis sejak 8 Juni 2020 oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto atas nama Menteri Perhubungan. Tujuan utama beleid tersebut adalah untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19. Namun, apakah saat ini aturan tersebut sudah waktunya direlaksasi?