Ada Pasal Baru Menanti Pinangki

Bisnis.com,29 Agt 2020, 09:53 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (tengah)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA--Tersangka Pinangki Sirna Malasari tidak hanya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pemufakatan jahat, tetapi ada sejumlah pasal lain yang akan dikenakan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti yang akan menguatkan jeratan pasal baru tersebut.

Kendati demikian, Febrie tidak membeberkan apa saja pasal baru yang bakal dijerat tim penyidik ke tersangka Pinangki Sirna Malasari.

"Jadi sudah kita diskusikan ya bahwa tidak hanya dua pasal itu saja, tetapi ada banyak pasal yang nanti akan dikenakan. Kami masih kumpulkan alat buktinya," tuturnya kepada Bisnis, Sabtu (29/8/2020).

Menurutnya, tim penyidik masih memeriksa para saksi, saksi ahli hingga dokumen yang diperoleh dari kediaman tersangka maupun tempat lainnya untuk menguatkan pasal baru tersebut.

"Kita periksa semuanya, baik saksi, saksi ahli dan dokumen, nanti setelah itu dilakukan ekspose," kata Febrie.

Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan tersangka Pinangki Sirna Malasari tidak hanya dijerat pasal tindak pidana korupsi berupa menerima janji atau hadiah dari tersangka Joko Soegiarto Tjandra.

Namun, tim penyidik juga mengenakan pasal 15 tentang pemufakatan jahat. Pasal itu dikenakan kepada tersangka Pinangki Sirna Malasari karena tim penyidik telah menemukan bukti kuat adanya pemufakatan antara tersangka Pinangki dengan beberapa pihak lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini