Kemenperin: Kemasan Produk Harus Dukung Protokol Kesehatan

Bisnis.com,29 Agt 2020, 16:20 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih (kanan) saat berkunjung ke pabrik PT Megah Plastik di Tangerang, Selasa (7/5/2019)

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pelaku industri kecil menengah (IKM) untuk memperhatikan desain produknya dapat menyesuaikan kondisi saat ini dalam menerapkan kebiasaan baru akibat dampak pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih menuturkan dengan desain yang menarik, daya saing dan nilai jual produk diyakini akan meningkat.

“Dunia industri kini sedang menghadapi tantangan, termasuk pada pembuatan desain produknya. Oleh karena itu, desain produk perlu mengusung berbagai aspek, yakni sosial, ekonomi, lingkungan hingga kesehatan sekaligus mampu menciptakan produk yang ramah lingkungan,” kata Gati dalam siaran pers, Sabtu (29/8/2020).

Selain mengedepankan fungsi pada umumnya, lanjutnya, desain produk IKM mulai juga dituntut untuk bisa mendukung implementasi protokol kesehatan. Fungsi kemasan yang tidak hanya sebagai wadah atau pembungkus saja, tetapi juga diharapkan bisa menjaga keselamatan dan kesehatan konsumen.

Guna menjawab kebutuhan pelaku IKM terkait desain kemasan, Kemenperin membentuk unit layanan publik, yaitu Klinik Pengembangan Desain Merek dan Kemasan sejak tahun 2003. Klinik ini memfasilitasi pelaku IKM untuk meningkatkan mutu kemasan produknya dengan memberikan layanan bimbingan dan konsultasi pengembangan desain kemasan bagi produk-produk IKM.

Pihaknya menjelaskan fungsi klinik tersebut didukung oleh 25 Rumah Kemasan daerah yang tersebar di Indonesia. Dalam kurun waktu tahun 2015 sampai dengan Juni 2020, telah difasilitasi sebanyak 913 IKM, di mana 82,04 persen merupakan IKM pangan (makanan dan minuman), diikuti IKM kerajinan 9,53 persen dan IKM sandang 6,13 persen yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali, Sulawesi dan Papua.

Selain itu, Ditjen IKMA memiliki unit layanan publik lainnya, yaitu Klinik Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Tujuannya memberikan pengetahuan dan pemahaman serta memfasilitasi pelaku IKM mendapatkan perlindungan terhadap karya-karyaintelektual, seperti paten, merek, indikasi geografis, cipta, desain industri, rahasia dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).

“Berikutnya, kami telah menyelenggarakan webinar mengenai tren kemasan beberapa waktu lalu, dengan menghadirkan berbagai narasumber, di antaranya dari BPOM, BPJPH Kementerian Agama, serta Balai Besar Kimia dan Kemasan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini