Dana Bagi Hasil, Kurang Bayar Pemerintah Capai Rp38,8 Triliun

Bisnis.com,30 Agt 2020, 11:43 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan peraturan terbaru terkait penetapan kurang bayar atau lebih bayar dana bagi hasil, DBH, tahun 2020.

Dalam PMK No.113/PMK.07/2020 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH Tahun 2020, pemerintah membagi kurang bayar dan lebih bayar dalam empat aspek.

Pertama, kurang bayar DBH tahun anggaran 2019 sebesar Rp38,8 triliun yang terdiri atas kurang bayar DBH PPh senilai Rp13,7 triliun, DBH PBB senilai Rp8,4 triliun, DBH cukai hasil tembakau (CHT) senilai Rp116 miliar, dan DBH sumber daya alam (SDA) minerba Rp7,3 triliun.

Selain itu, melalui kebijakan tersebut pemerintah juga menetapkan jenis kurang bayar DBH lainnya misalnya DBH SDA panas bumi Rp1,05 triliun, DBH SDA migas Rp7,4 triliun, hingga DBH SDA perikanan senilai Rp116,7 miliar.

Kedua, lebih bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2018 yang belum diselesaikan sebesar Rp5,49 triliun. Sementara tahun 2019 senilai Rp1,05 triliun.

Terkait penyelesaian kurang bayar DBH, pemerintah menyebutkan bahwa proses penyelesaian kurang bayar DBH akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara dan menyesuaikan kebijakan penyaluran sementari alokasi DBH tahun anggatan 2019 terkait penanganan pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini