Korupsi Pengadaan Tanah Kuburan, KPK Periksa Wakil Bupati OKU

Bisnis.com,30 Agt 2020, 13:19 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Ilustrasi: Penyidik KPK/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - KPK telah mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah TPU Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Semula kasus dugaan tindak pidana korupsi ini ditangani Polda Sumsel. Adapun, pengadaan tanah TPU Kabupaten Ogan Komering Ulu itu pendanaannya bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2013 senilai Rp6 miliar.

Sebagaimana disampaikan unit korsupdak KPK,Jumat (24/7/2020) pengambilalihan penanganan kasus ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 10 A UU KPK.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, menindaklanjuti pengambil alihan kasus tersebut,KPK meminta keterangan kepada sejumlah saksi. Pemeriksaan saksi berlangsung hari ini, Minggu (30/8/2020) di Mapolres Ogan Komering Ulu. 

Ali mengatakan pihak-pihak yang dimintai keterangan hingga saat ini berjumlah 27 orang, di antaranya JA (Johan Anuar) selaku wakil Bupati OKU.

Tim KPK juga memeriksa Hindirman, seorang napi di Lapas kelas IIB Baturaja, serta 4 orang pegawai bank BRI.

"Permintaan keterangan yang bersangkutan [Hindirman] dilakukan di dalam Lapas," kata Ali, Minggu.

Ali mengatakan kegiatan KPK tersebut dilaksanakan sejak 27 Agustus 2020 dan akan berakhir pada 2 September 2020.

"Dengan jumlah yang telah dilakukan pemanggilan adalah 43 orang terdiri dari pihak pemilik lahan tanah, mantan anggota DPRD Kab. OKU, mantan Sekda Kab. OKU, mantan Bupati OKU dan sejumlah PNS di lingkungan Pemkab OKU," kata Ali.

Ali memastikan pelaksanaan permintaan keterangan sejumlah saksi tersebut dilakukan dengan standar protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari penyebaran wabah Covid 19.

"Dalam situasi pandemi Covid 19, bidang kedeputian penindakan KPK tetap bekerja, namun tentu dengan pengaturan sistem kerja yang memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditentukan," kata Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini