Bisnis.com, JAKARTA – Dunia penyiaran baru-baru ini dikagetkan oleh gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dilayangkan oleh RCTI dan iNews terhadap fitur siaran langsung di media sosial.
Patut dicatat, pihak penggugat memang tidak menggugat seluruh pasal di UU Penyiaran melainkan hanya pasal 1 ayat 2.
Beleid tersebut berbunyi "Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran."