DPR Minta Sri Mulyani Jelaskan Penyertaan Modal Senilai Rp2.397 Triliun

Bisnis.com,31 Agt 2020, 12:00 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama dengan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Persoalan Penyertaan Modal Negara (PMN) kembali menjadi sorotan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dalam rapat penitia kerja (panja) Pertanggungjawaban APBN Tahun 2019.

Anggota Banggar DPR Dolfie OFP meminta pemerintah menjelaskan secara terperinci mengenai PMN yang dia sebut jumlahnya mencapai Rp2.397 triliun. Sayangnya, Dolfie tidak memaparkan rincian dari total PMN tersebut. 

"Ini harus dilengkapi, uang sejumlah itu seperti apa posisinya?," tanya Dolfie dalam Rapat Panja Banggar, Senin (31/8/2020).

Dalam catatan LKBUN, nilai investasi permanen Penyertaan Modal Pemerintah, atau dapat disebut juga penyertaan modal negara, per 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp2.397 dan Rp2.286.

Investasi jangka panjang permanen PMN ini meliputi, penyertaan modal pemerintah pada persero, penyertaan modal pemerintah pada perum; penyertaan modal luar negeri; dan penyertaan modal pemerintah pada badan usaha lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim bahwa pemberian PMN ini telah memberikan sejumlah hasil bagi kinerja sejumlah BUMN. Salah satunya ditunjukkan dengan meningkatnya aset BUMN penerima PMN senilai Rp363,2 triliun, yang per 31 Desember 2019.

Kendati demikian, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sudah meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu untuk mengukur efektivitas pelaksanaan PMN.

"Kita membuat evaluasi bagaimana menggunakan PMN itu mulai dari optimalisasi aset dan kinerja neracanya," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan bahwa pemberian PMN juga semakin meningkatkan peran BUMN untuk mendorong perekonomian. Pasalnya, 76 persen dari PMN yang diberikan telah memiliki daya ungkit dan perekonomian secara umum.

"Itu artinya setiap Rp1 memberikan dampak lebih dari Rp1. Kami sudah memerintahkan DJKN untuk melakukan review," tukasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini