Ada Dewan Moneter di RUU BI, Ini Susunan Anggotanya

Bisnis.com,31 Agt 2020, 15:40 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Karyawan keluar dari pintu salah satu gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin, (20/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas penyusunan awal rencana undang-undang (UU) tentang perubahan ketiga atas UU 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI).

Dari dokumen yang diterima Bisnis, terdapat 14 perubahan pasal yang bakal diperbarui. Salah satu dalam revisi tersebut adalah munculnya dewan moneter.

Widodo sebagai tenaga ahli Badan Legislasi DPR yang membacakan draf mengatakan bahwa keberadaan organisasi tersebut berada di pasal 9A, 9B, dan 9C.

“Pasal 9A ayat 1 dewan moneter membantu pemerintah dan Bank Indonesia dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter,” katanya, Senin (31/8/2020).

Ayat 2 berbunyi dewan moneter memimpin, mengoordinasikan, dan mengahrakan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Kemudian pada ayat 3, dewan moneter terdiri atas lima anggota, yaitu Menteri Keuangan, satu orang menteri yang membidangi perekonomian, Gubernur Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Ayat 4 jika dipandang perlu, pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasehat kepada Dewan Moneter. Terakhir, sekretariat dewan moneter diselenggarakan oleh BI.

Widodo menjelaskan bahwa sesuai dengan pasal 9B ayat 1, dewan moneter diketuai oleh Menteri Keuangan. Organisasi ini bersidang sekurang-kurangnya dua kali dalam sebulan atau sesuai dengan kebutuhan yang mendesak.

“Dalam pembicaraan yang bersifat teknis, anggota dewan moneter berhak menunjuk penasehat ahli yang dapat menghadiri sidang dewan moneter,” jelasnya.

Pada pasal 9C ayat 1 tertulis keputusan dewan diambil dengan musyawarah untuk mufakat. Ayat selanjutnya apabila tidak dapat memufakati hasil musyawarah, Gubernur BI dapat mengajukan pendapatnya kepada Pemerintah. Dewan moneter menetapkan tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaannya.

Adanya pasal 9A, 9B, dan 9C dalam draf membuat pasal 9 pada UU 23/1999 dihapuskan. Beleid lama berbunyi, pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan atas tugas BI sebagaimana dimaksud. Lalu BI wajib menolak atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi mengatakan bahwa dewan moneter ada untuk menukar Badan Supervisi BI.

“Diusulkan menggantikan peran badan supervisi. Sekali lagi itu baru draf awal. Belum clear,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini