RUU BI Singgung Kewenangan Bank Sentral, Pelaku Pasar Bisa Respons Negatif

Bisnis.com,31 Agt 2020, 17:31 WIB
Penulis: Dwi Nicken Tari
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memberikan keterangan hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia di Jakarta, Kamis (20/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Gangguan terhadap independensi Bank Indonesia dapat membuat para pelaku pasar termasuk investor asing memberikan respons negatif.

Ekonom PT Bank Permata Tbk. Josua Pardede menunjukkan selama ini pelaku pasar termasuk investor asing sangat mengapresiasi independensi BI dalam mengawal stabilitas nilai tukar rupiah untuk menopang pertumbuhan ekonomi.

“Pelaku pasar termasuk investor asing tentu berpotensi merespons wacana atau rencana dari Baleg DPR tersebut,” kata Josua, Senin (31/8/2020).

Sesuai dengan UU No. 23/1999, Bank Indonesia merupakan lembaga negara  yang  independen dan bebas  dari campur tangan pemerintah dalam mencapai tujuannya. 

Josua menjelaskan tujuan BI sebagai bank sentral adalah untuk mencapai dan memelihara stabilitas rupiah yang mengandung dua aspek, yaitu stabilitas nilai mata uang terhadap barang dan jasa serta stabilitas terhadap mata uang negara lain. 

Walaupun rekomendasi dari Baleg memiliki amanat untuk mendorong pertumbuhan dan mendukung penyerapan tenaga kerja, tapi hal itu berpotensi mengganggu independensi Bank Indonesia sebagai bank sentral.

“Apalagi apabila pemerintah juga memiliki hak voting dalam Rapat Dewan Gubernur [RDG],” ujar Josua. 

Adapun, independensi BI justru perlu diperkuat untuk menciptakan stabilitas perekonomian. 

Terkait dengan skema burden sharing antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan saat ini, Josua berpendapat koordinasi tersebut dapat dilakukan secara ad hoc di luar RDG.

Rencana pemerintah untuk 'mengamputasi' independensi Bank Indonesia (BI) ternyata benar-benar direalisasikan.

Salah satunya dengan menghapus ketentuan dalam pasal 9 dan menambahkan pasal mengenai kewenangan dewan moneter dalam amandemen kedua Undang-Undang No.23/1999.

Seperti diketahui bahwa Pasal 9 UU BI existing menjelaskan bahwa pihak lain dilarang melakukan  segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas BI.

Selain itu, UU itu juga menegaskan bahwa BI juga wajib menolak atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.

Menariknya, dalam rencana UU baru tersebut, pasal yang menegaskan soal indenpendensi BI tersebut dihapus. Dalam matrix persandingan antara UU lawas dan RUU amandemen BI, pemerintah justru menambahkan dewan moneter.

Dewan moneter, sesuai penjelasan rancangan beleid bertugas sebagai penentu kebijakan moneter. Dewan moneter dikoordinir oleh Menteri Keuangan dan terdiri dari 5 

anggota yaitu Menteri Keuangan dan 1 orang menteri yang membidangi perekonomian; Gubernur BI dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia; serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini