Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyusun rencana undang-undang (UU) tentang perubahan ketiga atas UU 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI).
Dalam RUU tersebut, pemerintah memasukan gagasan pembentukan dewan pengawas yang menggantikan Lembaga Supervisi Bank Indonesia.
Revisi ini akan menghapuskan pasal 9 UU 23/1999. Isinya yaitu pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan atas tugas BI sebagaimana dimaksud.
Kemudian, BI wajib menolak atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugasnya. Artinya, kebebasan BI dalam menetapkan kebijakan bakal hilang.
Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Firman Soebagyo mengatakan bahwa partainya dari Fraksi Golkar sepakat dengan penghapusan pasal 9. Alasannya, banyak yang salah mengartikan terminologi independen.
Padahal, makna independen yang dimasukkan ke dalam regulasi yang dibuat legislatif adalah semangat untuk kesatuan Indonesia.
“Yang terjadi sekarang banyak undang-undang ketika atur norma independen, lembaga tersebut super body,” katanya saat menyampaikan pandangannya saat pembahasan, Senin (31/8/2020).
Firman menjelaskan bahwa karena menganggap seperti itu, lembaga-lembaga yang merasa super body tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Bahkan kepala negara sekalipun.
Oleh karena itu, revisi UU 23/1999 yang ketiga ini untuk mengembalikan konsep dan terminologi tersebut.
“Sehingga dalam kondisi tertentu dan genting, presiden bisa intervensi. Contohnya ada banyak. KPK juga seperti itu kemarin. Sekarang Bank Indonesia,” jelasnya.
Hilangnya pasal 9 digantikan oleh pasal 9a, 9B, dan 9C. Isinya adalah kehadiran dewan moneter yang bisa ikut campur dalam kebijakan.
Pasal 9A ayat 1 dewan moneter membantu pemerintah dan Bank Indonesia dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter. Ayat 2 berbunyi dewan moneter memimpin, mengoordinasikan, dan mengahrakan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
Kemudian pada ayat 3 Dewan moneter terdiri atas lima anggota, yaitu Menteri Keuangan, satu orang menteri yang membidangi perekonomian, Gubernur Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Ayat 4 jika dipandang perlu, pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasehat kepada Dewan Moneter. Terakhir, sekretariat dewan moneter diselenggarakan oleh BI.
Sesuai dengan pasal 9B ayat 1, dewan moneter diketuai oleh Menteri Keuangan. Organisasi ini bersidang sekurang-kurangnya dua kali dalam sebulan atau sesuai dengan kebutuhan yang mendesak.
Dalam pembicaraan yang bersifat teknis, anggota dewan moneter berhak menunjuk penasehat ahli yang dapat menghadiri sidang dewan moneter.
Pada pasal 9C ayat 1 tertulis keputusan dewan diambil dengan musyawarah untuk mufakat. Ayat selanjutnya apabila tidak dapat memufakati hasil musyawarah, Gubernur BI dapat mengajukan pendapatnya kepada Pemerintah. Dewan moneter menetapkan tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaannya.
Adanya pasal 9A, 9B, dan 9C dalam draf membuat pasal 9 pada UU 23/1999 dihapuskan. Beleid lama berbunyi, pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan atas tugas BI sebagaimana dimaksud. Lalu BI wajib menolak atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel