Kadin: Impor Barang Konsumsi Boleh Diperketat, Asal...

Bisnis.com,31 Agt 2020, 21:42 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani (kiri) bersama dengan Wakil Ketua Umum Shinta Widjaja Kamdani saat Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) APINDO 2020 yang dilakukan secara virtual di Jakarta, Rabu (12/8/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pemerintah boleh saja melakukan pengetatan kran impor asal tetap mempertimbangkan kemampuan produksi industri dalam negeri.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta W. Kamdani mengemukakan pengetatan impor sah-sah saja asal dilakukan dengan bijaksana. Kebijakan pembatasan atau larangan terbatas disebutnya tetap harus mempertimbangkan.

“Tidak dipungkiri bahwa kita tetap harus prudent untuk mengendalikan impor karena tentunya kita harus mengedepankan industri dalam negeri. Terutama untuk produk-produk yang sifatnya kita mampu penuhi secara domestik,” kata Shinta saat dihubungi, Senin (31/8/2020).

Oleh karena itu, dalam hal diterbitkannya regulasi yang mengatur importasi barang atau komoditas tertentu, dia mengatakan pemerintah tetap harus selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri seandainya melampaui kemampuan produksi.

“Pemerintah juga harus selektif menentukan mana yang harus direstriksi untuk melindungi industri dalam negeri,” lanjutnya.

Adaptasi pada regulasi impor pun disebut Shinta perlu dilakukan demi menjamin keamanan produk yang masuk ke dalam negeri. Penyesuaian dinilainya juga penting sebagai bagian dari analisis untung rugi barang-barang yang kini diatur regulasi impornya.

“Impor sendiri juga tetap kita butuhkan terutama ketika produksi dalam negeri belum dapat mencukupi atau memasok kebutuhan domestik, yang mana dengan impor harga bahan baku akan lebih rendah sehingga industri akan lebih kompetitif,” kata dia.

Sementara, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal mengatakan dibuatnya regulasi yang mengatur tata niaga barang konsumsi lumrah dilakukan dan tak serta-merta membatasi pemasukan produk yang diatur. Namun, dia menilai dampak lebih lanjut dari pemberlakuan syarat persetujuan impor (PI) atau penyertaan laporan surveyor (LS) perlu dilihat pula dari sisi konsumen.

“Misal untuk produk yang permintaannya naik, apakah industri di dalam negeri bisa memenuhi dalam jangka pendek?” ujarnya.

Menurutnya, pengetatan importasi barang konsumsi di sisi lain bisa menjadi momentum untuk industri dalam negeri dalam meningkatkan kapasitas produksi. Namun, hal tersebut tidak bisa dicapai dalam waktu singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini