Kasus Pinangki, Kejagung Periksa Anita Kolopaking di Bareskrim

Bisnis.com,31 Agt 2020, 12:26 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai memberikan klarifikasi di Bareskrim Polri, Kamis (16/7/2020)./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Hari ini Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Anita Dewi Kolopaking. Kuasa hukum Djoko Tjandra itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebutkan Anita  Kolopaking dimintai keterangan untuk tersangka Pinangki dalam perkara tindak pidana menerima janji atau hadiah terkait Djoko Tjandra.

Menurut Febrie tim penyidik Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anita Dewi Kolopaking pada Senin 31 Agustus 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.

"Iya, sudah dijadwalkan pemeriksaan hari ini ya," tuturnya kepada Bisnis, Senin (31/8).

Namun, kata Febrie, pemeriksaan tidak dilakukan di Gedung Bundar Kejagung, melainkan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Pasalnya, kata Febrie, Anita Dewi Kolopaking masih berstatus sebagai tersangka dan tahanan Bareskrim Polri.

"Diperiksanya di sana [Bareskrim Polri] ya, bukan di sini," tegas Febrie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini