Uji Materi UU Penyiaran, RCTI: Bukan Ingin Kebiri Kreativitas Medsos

Bisnis.com,31 Agt 2020, 13:07 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Ilustrasi Gedung MNC Group/mncfinance.com

Bisnis.com, JAKARTA - MNC Group angkat bicara terkait dengan tudingan yang dialamatkan kepada dua stasiun televisi miliknya yakni RCTI dan iNews TV setelah mengajukan uji materi atas Undang-undang Penyiaran di Mahkamah Konstitusi.

Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik menegaskan bahwa langkah tersebut ditujukan untuk mengusung kesetaraan dan tanggung jawab moral konstitusional.

Pernyataan Chris tersebut menanggapi pemberitaan media yang menyebutkan uji materi UU Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews TV ke MK akan mengakibatkan masyarakat tidak bisa siaran langsung atau live lagi di media sosial.

"Itu tidak benar. Permohonan uji materi RCTI dan iNews TV tersebut justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan Selebgram dari berbagai belahan dunia dan mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian," tuturnya dalam keterangan resmi yang dterima Bisnis, Senin (31/8/2020).

Menurutnya, bila dicermati, tidak terbersit, tersirat, ataupun tersurat sedikitpun dalam permohonan untuk memberangus kreativitas para sahabat YouTuber, selegram dan sahabat-sahabat kreatif lainnya.

"Kami mendorong agar UU Penyiaran yang sudah jadul itu untuk bersinergi dengan UU yang lain, seperti UU Telekomunikasi yang sudah mengatur soal infrastruktur, UU ITE yang sudah mengatur soal Internet, dan UU Penyiaran sebagai UU yang mengatur konten dan perlindungan kepada insan kreatif bangsa memang tertinggal perkembangannya. Hal ini yang ingin kami dorong," ujar Chris.

Seperti diketahui, INews TV dan RCTI melayangkan gugatan atas pengaturan penyiaran berbasis internet di Indonesia. Melalui kuasa hukumnya, kedua stasiun televisi milik Hary Tanoesoedibjo itu menjadi pemohon uji materi UU Penyiaran pada Sidang (MK).

Pemohon menilai pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 Ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

"Ketiadaan kepastian hukum dimaksud karena muncul perbedaan penafsiran terhadap UU Penyiaran, khususnya Pasal 1 Angka 2 apakah hanya mencakup penyiaran konvensional atau mencakup pula aktivitas penyiaran berbasis internet," ujar kuasa hukum RCTI serta INews TV sebagai pemohon, Imam Nasef, dalam sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (22/6/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini