Kasus Gratifikasi Pinangki, MAKI Desak Kejagung Libatkan KPK

Bisnis.com,31 Agt 2020, 21:43 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Jaksa Pinangki Sima Malasari/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung agar melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus tindak pidana menerima hadiah atau janji oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa KPK memiliki wewenang menyadap hingga bekerja sama dengan operator telekomunikasi untuk membuka hasil rekaman ponsel tersangka oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Dengan demikian, Boyamin menyatakan tim penyidik bisa cepat menangani perkara tersebut dan mendapatkan tersangka baru.

"Nanti kan hasil rekaman atau sadapan KPK itu bisa digunakan penyidik Kejagung sebagai alat bukti petunjuk," kata Boyamin di Kejaksaan Agung, Senin (31/8/2020).

Boyamin berharap agar Kejagung juga melibatkan KPK dalam setiap melakukan ekspose (gelar) perkara terkait kasus tindak pidana menerima janji atau hadiah dari Joko Soegiharto Tjandra kepada tersangka oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Kejagung harus mengundang KPK dalam setiap kegiatan ekspose dan membahas perkembangan perkara dari hasil penyidikan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono memastikan bahwa tim penyidik Kejagung akan melibatkan KPK dalam setiap penanganan kasus Pinangki tersebut.

Hari menjelaskan bahwa antara Kejagung dan KPK sudah memiliki MoU untuk melakukan supervisi di setiap perkara korupsi.

"Jadi pada saat persiapan penuntutan, kami akan gelar perkara dan koordinasi dengan KPK," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini