Tambah Insentif, Impor LNG Bebas PPN

Bisnis.com,31 Agt 2020, 06:47 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Fasilitas terminal dan pengelolaan gas terapung (Floating Storage and Regasification/FSRU) gas alam cair (LNG) Lampung PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Istimewa/PGN

Bisnis.com, JAKARTA - Di tengah kondisi penerimaan yang jeblok dan membengkaknya alokasi belanja perpajakan atau tax expenditure, pemerintah kembali menambah daftar barang kena pajak (BKP) yang mendapatkan pembebasan PPN.

Kali ini, BKP bersifat strategis yang mendapatkan fasilitas fiskal mencakup impor Liquified Natural Gas atau LNG serta penyambungan dan biaya beban listrik di bawah 6.600 VA. Keputusan pembebasan PPN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.48/2020.

Dalam pertimbangan beleid tersebut pemerintah menjelaskan bahwa pemberian fasilitas fiskal ini dilakukan dengan menimbang sejumlah aspek, salah satunya untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan rasio elektrilikasi secara nasional.

"[Kebijakan ini] juga untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik yang lebih elisien," tulis pertimbangan peraturan yang dikutip Bisnis, Minggu (30/8/2020).

Adapun, beleid baru ini merevisi PP No.81/2015. Dengan bertambahnya LNG sebagai BKP yang dibebaskan dari pungutan PPN, maka jumlah impor BKP yang dibebaskan PPN bertambah menjadi 10 BKP.

Sementara BKP tertentu bersifat strategis yang juga mendapatkan fasilitas pembebasan PPN bertambah menjadi 12 barang kena pajak atau BKP. Jika merujuk ke beleid tersebut, ketentuan itu mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini