Amandemen UU BI, Kewenangan Operasi di Pasar Primer Bakal Dipatenkan

Bisnis.com,31 Agt 2020, 18:28 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Karyawan keluar dari pintu salah satu gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin, (20/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Selain mengamputasi pasal-pasal terkait independensi Bank Indonesia, rancangan undang-undang (RUU) amandemen UU Bank Indonesia juga mempertegas soal peran BI dalam pembiayaan APBN.

Dalam rancangan beleid yang baru, pemerintah menekankan Bank Indonesia dapat membeli surat-surat utang negara di pasar primer, untuk operasi pengendalian moneter atau dalam rangka pemberian fasilitas pembiayaan darurat.

"Dalam kondisi perekonomian tertentu, Bank Indonesia dapat membeli surat-surat utang negara tanpa bunga dengan harga diskon yang disepakati bersama dengan pemerintah," tulis beleid yang dikutip Bisnis, Senin (31/8/2020).

Selain itu, melalui beleid itu BI juga dapat memberikan pembiayaan sementara kepada pemerintah karena adanya kekurangan pada pendapatan pemerintah.

Adapun, pembiayaan dilakukan dengan pembelian surat utang negara. Pembiayaan harus dibayar paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan besaran pembiayaan tidak melebihi seperlima dari perkiraan penerimaan negara yang diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Seperti diketahui, keterlibatan BI di pasar primer merupakan ujian bagi independensi bank sentral yang mulai muncul ketika pandemi Covid-19. Keterlibatan BI di pasar perdana melalui SKB burden sharing dianggap menyalahi khitah BI yang selama ini beroperasi di pasar sekunder.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini