Amandemen UU BI, Ini 3 Skema yang Dapat Dilakukan Menurut DPR

Bisnis.com,31 Agt 2020, 13:14 WIB
Penulis: M. Richard
Karyawan keluar dari pintu salah satu gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin, (20/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dinilai mempunyai tiga rute jalan yang dapat ditempuh untuk dapat menyelesaikan revisi Undang-undang Bank Indonesia.

Anggota Komisi XI Dari Fraksi PDIP Hendrawan Supraktikno mengatakan revisi UU BI sudah dipandang sangat genting dan pemerintah memiliki peluang untuk merealisasikan hal tersebut dalam waktu cepat.

Adapun, skema pertama adalah pemerintah mengajukan revisi UU BI dan diikuti dengan revisi UU OJK yang diperkirakan memakan waktu 1 sampai 2 tahun. Skema kedua adalah pengajuan revisi UU BI melalui metode omnibus law, yang saat ini tinggal 4 klaster dari 11 klaster yang dibahas.

Skema ketiga yakni pemerintah mengajukan perubahan UU BI melalui Perppu yang diperkirkan selesai dengan waktu 4 bulan.

"Itu tiga skema yang pemerintah punya. dan banyak juga yang berspekulasi pemerintah akan menggunakan jalur yang paling cepat," sebutnya dalam webminar Narasi Institute, Minggu (30/8/2020) malam.

Hanya saja, Hendrawan mengatakan DPR juga akan berupaya untuk dapat mempercepat proses pembahas revisi UU dengan cara normal.

"Kalau diubah-ubah terus menggunakan Perppu, malah membuat eksperimen yang tidak pernah tuntas. Pemerintah juga akan terus dipandang berada dalam masa genting yang berkepanjangan," ujarnya.

Adapun, dia menyebutkan dalam revisi UU BI akan masuk pembahasan tentang fungsi pengawasan perbankan di Bank Indonesia. Selain itu, ada juga pembahasan terkait dengan independensi otoritas moneter, yang bertujuan untuk sinkronisasi guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini