Bisnis.com, JAKARTA - Wacana pembentukan Dewan Moneter saat ini muncul dalam rancangan undang-undang perubahan kedua UU No.3/2004 tentang Bank Indonesia.
Dalam pasal 9 RUU tersebut, yaitu 9a, 9b, dan 9c mengatur pembentukan Dewan Moneter. Pasal ini menggantikan pasal lama yang mengatur soal independensi bank sentral.
Tugas Dewan Moneter disebutkan membantu pemerintah dan BI dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter. Dewan moneter memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
Dewan moneter nantinya akan dikoordinir oleh Menteri Keuangan dan terdiri dari 5 anggota yaitu Menteri Keuangan dan 1 orang menteri yang membidangi perekonomian, Gubernur BI dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menyatakan kritik keras terhadap wacana pembentukan Dewan Moneter. Menurutnya, Dewan Moneter bisa menghancurkan sistem moneter Indonesia.
"Yang duduk di sana saja tidak mengerti moneter. Jadi bagaimana ini?," ujarnya dalam Forum Diskusi Finansial Bisnis Indonesia, Selasa (1/9/2020).
Dia juga menyoroti adanya wacana cetak uang pada awal krisis pandemi untuk mengatasi tekanan ekonomi yang dilontarkan oleh DPR. Menurutnya, dengan mengajukan rencana tersebut, DPR menyerahkan kedaulatannya.
"Sekarang, DPR mewacanakan membentuk Perppu dengan direncanakan," katanya.
Anthony menjelaskan Perppu semestinya hanya bisa dikeluarkan jika ada kegentingan yang memaksa, bukan dengan direncanakan.
Jika perppu dirilis tanpa ada ikhwal kegentingan, Anthony menyatakan artinya melanggar konstitusi undang-undang dasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel