Kejagung Sita Mobil BMW dan Dokumen dari Rumah Tersangka Pinangki

Bisnis.com,01 Sep 2020, 07:40 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Jaksa Pinangki Sima Malasari/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit mobil BMW seri X dengan pelat nomor F 214 dan sejumlah dokumen dan perlengkapan IT dari kediaman tersangka Pinangki Sirna Malasari.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut mobil mewah dengan harga lebih dari Rp1 miliar tersebut disita tim penyidik, karena diduga dibeli oleh tersangka Pinangki Sirna Malasari dari hasil kasus gratifikasi Joko Soegiharto Tjandra.

Dia menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan tim penyidik di beberapa lokasi di wilayah Jakarta untuk mencari alat bukti terkait kasus menerima janji atau hadiah dari Joko Soegiharto Tjandra.

"Jadi ada beberapa lokasi yang digeledah malam tadi. Dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik telah menyita dokumen, alat-alat IT dan mobil mewah BMW milik tersangka PSM," tuturnya, Selasa (1/9/2020).

Febrie menjelaskan bahwa tim penyidik tidak akan berhenti melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lainnya.

Hal tersebut, kata Febrie bertujuan untuk menggali pihak lain yang terlibat dalam pusara kasus tersebut.

"Penggeledahan ini kan pengembangan yaitu untuk mencari alat bukti lain dan melihat peran orang lain dalam perkara ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini