Kasus Pinangki, Wakil Ketua KPK: Pengambilalihan Perkara Wewenang KPK

Bisnis.com,01 Sep 2020, 14:59 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Jaksa Pinangki Sima Malasari/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango menyatakan bahwa supervisi dan pengambilalihan perkara merupakan kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

Menurut Nawawi untuk melakukan supervisi dan pengambilalihan perkara, tidak bergantung pada keingan instansi yang menangani perkara tersebut. Hal ini termasuk perkara Jaksa Pinangki Malasari yang kini ditangani oleh Kejaksaan Agung.

"Sepenuhnya tergantung pada KPK kapan akan memulai supervisi atau kapan memutuskan untuk mengambil alih penanganannya," kata Nawawi, Selasa (1/9/2020).

Dia mengatakan supervisi dan pengambilalihan perkara korupsi oleh KPK sudah diatur dalam undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

"Supervisi itu tugas pokok KPK (Pasal 6 huruf d) begitu juga pengambilalihan perkara (Pasal 10A uu no.19 tahun 2019). Jadi sepenuhnya kewenangan KPK kapan akan melakukan supervisi atau bahkan mungkin mengambil alih tidak bergantung pada instansi tersebut," kata Nawawi.

Lebih lanjut, Nawawi mengatakan dalam mengambil alih dan supervisi suatu perkara, KPK akan selalu melihat perkembangan penanganannya di instansti tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus dugaan penerimaan hadiah yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Pasti nanti kami akan koordinasi dan supervisi (dengan KPK)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Hari mengatakan koordinasi dengan KPK dilakukan saat penanganan kasus naik ke penuntutan. Menurutnya, pelibatan KPK ini sekaligus untuk menjawab keraguan publik soal transparansi Kejaksaan Agung dalam menangani kasus Pinangki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini