Pembebasan Lahan Tol Pekanbaru-Dumai Tetap Ikuti Aturan

Bisnis.com,01 Sep 2020, 20:34 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Progres pembangunan konstruksi Jalan Tol Pekanbaru-Dumai pada Kamis (20/2/2020). Tol Pekanbaru-Dumai terus dipacu pengerjaannya agar bisa rampung seluruhnya pada April 2020. Hingga 21 Februari 2020 seksi 1 Pekanbaru-Minas sepanjang 9,5 kilometer telah rampung. Bisnis-Agne Yasa.

Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tetap mengikuti regulasi yang ada terkait dengan pembebasan lahan proyek jalan tol Pekanbaru—Dumai.

Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian menjelaskan bahwa bila memang tidak ada kesepakatan antara pemerintah dan pemilik lahan, pihaknya akan mengajukan proses konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi ke pengadilan.

"Kami ikuti aturan [pembebasan lahan] yang berlaku, kalau ada ketidaksepakatan, kami akan ajukan proses konsinyasi ke pengadilan setempat," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (1/9/2020).

Pemilik proyek jalan tol Pekanbaru—Dumai, PT Hutama Karya (Persero) menyatakan bahwa salah satu kendala yang menyebabkan proyek jalan tol itu masih belum beroperasi dan dibuka untuk umum, yaitu ada bidang lahan yang masih belum tuntas pembebasan atau ganti ruginya.

Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Muhammad Fauzan menjelaskan sampai sekarang pihaknya masih terus berkoordinasi untuk melakukan pembebasan lahan yang dimaksud.

"Perusahaan masih terus berkoordinasi melakukan upaya pembebasan lahan, dengan pihak-pihak terkait di beberapa lokasi yang saat ini masih terkendala yaitu di exit Kandis Utara dan exit Kandis Selatan," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (1/9/2020).

Jalan tol Pekanbaru—Dumai sepanjang 131 kilometer merupakan bagian dari proyek jalan tol Trans-Sumatera yang panjangnya mencapai 2.900 kilometer. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini