Bisnis.com, JAKARTA – PT Jouska Finansial Indonesia meminta para pembuat kebijakan di pasar modal memberikan bimbingan apabila ada izin usaha yang belum diurus oleh perusahaan perencana keuangan tersebut.
CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno mengungkapkan saat ini izin usaha Jouska melingkupi izin sebagai lembaga pendidikan lainnya, manajemen konsultan, dan pengelolaan data.
Dia pun mengklaim bahwa perusahaan yang didirikannya pada 2017 itu telah menjalankan bisnis sesuai dengan izin-izin tersebut.
“Sekali lagi, kalau ada izin yang belum kami penuhi, kami berharap bisa diberitahu oleh partner kami regulator,” kata Aakar, Selasa (1/9/2020).
Aakar mengatakan sejak awal berdiri, Jouska selalu mendekatkan diri dengan para regulator pasar modal mulai dari Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, DJPPR Kementerian Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan lainnya.
Jouska bahkan berperan aktif dalam berbagai kampanye literasi keuangan di pasar modal agar masyarakat yakin dan percaya untuk berinvestasi di berbagai instrumen.
Bulan lalu, Jouska dituding oleh nasabahnya yang dirugikan akibat praktik tak wajar oleh perusahaan yang digawangi Aakar tersebut. Adapun, Jouska disebut melakukan jual beli efek menggunakan akun nasabah dan memberikan rekomendasi jual/beli atas efek saham.
Kendati Jouska membantah tudingan tersebut, berdasarkan hasil pertemuan Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan manajemen Jouska, perusahaan itu diduga melanggar tiga regulasi sekaligus. Jouska diduga melanggar Undang-undang Pasar Modal, Undang-undang Informasi & Transaksi Elektronik, dan Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Sebagai bentuk sanksi, Jouska diminta menghentikan sementara seluruh operasionalnya sejak 24 Juli 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel